Rabu, 30 Juli 2008

Penambang Batubara Liar Dituntut Satu Tahun

Sawahlunto-DUA Terdakwa spesialis penambang liar di kota Sawahlunto,Selasa (29/7) kemarin dituntut jaksa pada Pengadilan negeri setempat satu tahun penjara.
Mereka, Wil Hendri, 31 tahun dan Ujang Boran, 31 tahun, jaksa Hendamen dan Gusti Nengsari pada tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penambangan batubara tanpa izin sebagaimana diatur pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan.
Menurut Hendamen Rabu (30/7), akibat perbuatan kedua terdakwa yang tak punya izin telah menimbulkan kerugian pada negara. Sedangkan hal yang meringankan mereka ujar Hendamen, Wil Hendri dan Ujang Boran mengakui perbuatannya dan menyesali serta kedua terdakwa berlaku sopan selama di persidangan.
Kedua terdakwa itu kata Hendamen ditangkap aparat 23 April 2008 sekitar pukul 12.00 WIB ketika mereka secara liar melakukan penambangan di kawasan Desa Rantih. Keduanya melakukan penambangan liar pesis di areal yang berbeda dalam kawasan Desa Rantih, Kecamatan Talawi.
Modus terdakwa Wil Hendri dan Ujang Boran melakukan usaha penambangan liar tersebut dengan mempekerjakan Dodo, Hengki Saputra, Riki Saputra dan Adi Fatman dengan sistem membuat lobang tambang yang dikenal dengan Tambang Dalam. "Untuk setengah ton batubara yang berhasil ditambang, pekerja menerima masing-masing Rp30 ribu,"ujarnya.
Selanjutnya kata jaksa, dengan bermodalkan empat batang kayu ram, satu skop, dua gerobak dorong dan satu baling, untuk beberapa hari kerja, telah berhasil mengeluarkan 9 ton batubara. "Tapi belum sempat batubara itu terjual, Wil Hendri yang sudah dua tahun melakukan usaha tersebut ditangkap polisi,"ujarnya.
Menurut saksi ahli, Medi Iswandi, yang juga Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas Pertambangan Industri Perdagangan dan Koperasi Kota Sawahlunto, akibat penambangan batubara tanpa memiliki izin kuasa pertambangan negara telah dirugikan, akibat kedua terdakwa tidak membayar royalti. Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Novrida Diansari, menunda sidang Selasa (5/8) dengan agenda pembacaan vonis hakim. (adrianpress)

Tidak ada komentar: