Rabu, 30 Juli 2008

Buruh Kembali Teraniaya

Padang-
CATATAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selama semester pertama 2008, di sumbar terjadi peningkatan signifika atas pelanggaran hak buruh atau pekerja di Sumatera Barat.
Menurut Kordinator Divis HAM LBH Padang Vino Oktavia Rabu (30/7) sejak Januari hingga Juli 2008 terjadi 61 kasus, dengan jumlah korban 219.386 orang.
"Dominannya kasus perburuhan itu terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon, upah tidak sesuai UMP, Jamsostek, status pekerja kontrak dan kondisi kerja yang tidak nyaman. Termasuk pelecehan yang masuk kategori tindak pidana misalnya penghinaan, pengancaman, atau percobaan tindak pidana lainnya dilakukan pihak perusahaan,"ujarnya.
Vino mengakui pelangagran hak buruh tersebut ditemukan pada daerah Padang sebanyak 41 kasus, Bukittinggi, 8 kasus dan Padangpariaman 4 kasus.
"Artinya apa, pihak Dinas Tenaga Kerja setempat tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya untuk melindungi hak pekerja atau buruh," ujarnya.
Vino menegaskan LBH telah mendesak pemerintah terutama Dinas Tenaga Kerja meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dan menindak tegas adanya perlakukan sewenang-wenang terhadap buruh.
"Di samping mendesak aparat penegak hukum lebih proaktif dan adil mengusut kasus tindak pidana di bidang ketenagakerjaan ini,"ujarnya.
Buruh Kalah
Sementara itu upaya hukum puluhan eks karyawan PT Asia Biscuit ke Peradilan Hubungan Industrial Selasa kemarin berbuah pekikan histeris dan tangisan para buruh setelah majelis hakim menolak gugatan mereka.
Ayang 35 tahun, perwakilan buruh mengaku sudah bekerja selama 18 tahun di perusahaan tersebut. Dia sangat kecewa sekali dengan keputusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kama kami rakyat kecil ko ka mangadu lai pak (Kemana kami rakyat kecil ini mengadu lagi pak). Ndak ado keadilan di kota ko lai doh (Tak ada keadilan di kota ini lagi)," ujarnya terbata.
Ayang selama tujuh tahun terakhir mengaku hanya dibayar oleh PT Asia Biscuit Rp150 ribu untuk 15 hari, belum lagi perlakuan dari atasan yang kurang manusiawi.
Suasana pilu semakin menyesakan dada dihalman peradilan yang terletak di Jalan Rasuna Said, Ayang yangs emula tegar kehilangan kendali, dia meronta dengan menjerit - menjerit menyebut Allahu Akbar berulang kali.
Aklhirnya buruh tersbeut digotong ke pick up terbuka, selanjutnya bersama puluhan buruh lainnya beranjak ke kantor LBH Padang, untuk menentukan langkah selanjutnya.
Aksi kepiluan tersebut, tak terlepas putusan majelis hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Padang yang menolak gugatan sekitar 178 mantan karyawan PT Asia Megah Foods Manufacture.
Putusan hakim tegas menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta tindakan menutup aktifitas perusahaan yang dilakukan pabrik roti terbesar di kota Padang itu sah secara hukum.
Padahal kisruh manajemen perusahaan dengan ratusan karyawannya telah berawal dari tuntutan karyawan agar dua manajer yang dianggap arogan diganti pada 22 Desember 2007 lalu. Kedua manajer perusahaan tersebut dinilai semena-mena karena suka mencaci maki karyawan. (adrianpress)

Tidak ada komentar: