Selasa, 24 Juni 2008

Mirwan : Saya Menjalankan Tupoksi


Padang,Sebelum digiring aparat Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Mirwan Pulungan mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pasaman Barat, saat ini menjabat Wakil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar berujar kepada pers bahwa ia hanya menjalankan tugas dan fungsinya selaku kepala Bappeda.

Mirwan Pulungan dijadikan tersangka calo anggaran dan melakukan penyauapan anggota DPR RI saat menjabat Kepala Bappeda untuk memuluskan usulan anggaran bantuan bencana alam buat kabuapten baru pemekaran dari kabupaten induk Pasaman.

"Apa yang saya lakukan atas perintah pak Plt Bupati Pasaman barat Zambri,"ujarnya singkat dan mengaku uang Rp 150 juta amsuk ke rekeningnya dan diserahkan ke konsultan yang akan mengurus pencairan dana bantuan bencana alam tersebut.

Sementara Plt Bupati Zambri yangs aat ini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar, telah lebih dulu seminggu dijebloskan aparat kejaksaan ke hotel predeo LP Muaro Padang sebagai tahanan titipan.

Sikap Kejaksaan Tinggi Sumbar sangat antusias untuk membongkar kasus calo anggaran bantuan bencana alam, terus berlanjut, setelah Zambri seminggu lalu, Selasa (24/6), giliran mantan Kepala Bappeda Pasaman Barat yang saat ini menjabat Wakil Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumbar Mirwan Pulungan ditahan jaksa di LP Muaro Padang.

Penahanan Mirwan dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB di ruang pidana khusus Kejaksaan Tinggi bilangan Raden Saleh Padang, menurut Humas Kejati Koswara SH, Mirwan diduga kuat melakukan praktek percaloan anggaran yang merugikan keuangan negara Rp 150 juta. Sekitar pukul 18.18.50 Mirwan digiring petugas ke LP Muaro .

"Penahanan sudah sesuai mekanisme penyidikan sebuah kasus korupsi dan berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku,"ungkap Koswara.

Mirwan digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi dikawal dua petugas kejaksaan, untuk selanjutnya dibawa menuju LP Muaro Padang sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Mirwan saat digiring menuju mobil tahanan tak berkomentar banyak, dia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan berharap kebenaran berpihak kepadanya pada persidangan nanti.

Mirwan didesak pers sebelum masuk mobil tahanan, mengakui menerima uang melalui rekeningnya senilai Rp150 juta mempercepat pengusulan dana bencana alam dari pusat untuk segera dicairkan.

"Saya menerima uang tersebut dari Ujang Restu atau Haji Saparuddin senilai Rp150juta, uang tersebut langsung saya setorkan kepada konsultan," katanya.

Tapi, Mirwan enggan memberikan keterangan siapa konsultan yang menerima uang senilai Rp150 juta tersebut. "Tidak etis kalau saya katakan namannya, nanti melalui pengacara saya ditanya," ujarnya.

Ia menegaksan pemberian dana kepada konsultan tersebut merupakan perintah atasannya, yaitu Plt Bupati Pasaman Barat waktu itu.

"Saya hanya melaksanakan tugas,sesuai dengan Tupoksi dan semuanya saya serahkan kepada konsultan," kilahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Winerdy Darwis mengatakan, baru Zambri dan Mirwan yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita secara pelan-pelan akan terus mengungkap kasus ini, bisa dimulai dari penyuap nanti kita akan melakukan pengembangan sampai kepada orang yang disuap," terangnya.

Winerdy mengatakan, orang yang disuap tersebut adalah calo di DPR RI yang bertujuan untuk segera mencairkan dana bantuan bencana alam tahun 2004.

"Kita sudah mengantongi nama orang tersebut, tapi kita akan melakukan secara pelan-pelan untuk memberantas kasus korupsi, tinggal menunggu waktu," ujarnya.

Terkait kasus penyuapan menurut Winerdy, kedua tersangka bisa diancam Pasal 12a UU No 31/1999 dengan ancaman penjara masimal 20 tahun. (adrianpress)


Tidak ada komentar: