Jumat, 04 April 2008

PH Tersangka Korupsi Ditahan Jaksa

PADANG,KEJAKSAAN Negeri Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, usai salat Jumat (4/4), menahan penasehat hukum (PH) tersangka dugaan korupsi pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Mentawai, Manatap Amberita 43 tahun.
Penasehat hukum tersebut ditahan jaksa setelah diciduk Jumat dinihari di sebuah Hotel di Padang, Sumatera Barat. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tua Pejat, Undang Mangopal SH, penasehat hukum itu, ditetapkan sebagai tersangka sejak dini hari tadi dan ditahan siang ini.
"Dia kita sangkakan menghalang-halangi penyidikan jaksa terhadap klienya Asneil Amberita, staff pada Dinas Kimpraswil Mentawai yang diduga terlibat korupsi dana perbaikan jalan dan jembatan tahun 2005 sebesar Rp 2,5 miliar,"ungkapnya.
Undang menerangkan, pihaknya Kamis kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Asneil, tapi setelah ditunggu yang bersangkutan tidak datang.
Akhirnya pihaknya menurut Undang, menciduk PH Asneil tersebut. Tak sampai satu jam tersangka Asneil datang menyerahkan diri. "Setelah kita tanya ke tersangka, ternyata dia dilarang penaseheat hukumnya untuk penuhi panggilan jaksa, tak pikir panjang lagi malam itu juga si penasehat hukum, kita tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan dengan ancaman 3 tahun penjara,"jelasnya.
Tersangka Manatap sendiri diperiksa marathon dari dinihari oleh Kasi Pidsus Kejari Nofriandri SH di ruangan 49 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Sebelum digiring aparat kejaksaan, Undang sempat berdoa dan makan siang, ketika keluar menuju mobil tahanan kejaksaan yang akan mengantarkannya ke LP Muaro Padang, dia membantah semua sangkaan pihak kejaksaan.
"Tidak benar, saya menghalang-halangi pemeriksaan, saya hanya membela klien saya yang tidak bersalah,"jelasnya.
Bahkan, Udnang mengaku penahanan yang dilakukan kepadanya belum diketahui istri dan anaknya di Jakarta. "Tolong pak, saya tak terima ini. Saya sudah lapor ke Persatuan Advocat Indonesia (peradi), kemana nurani advokat Indoensia kalau membiarkan saya ditahan,"ungkapnya dengan menangis di bawah pengawalan ketat petugas jaksa.
Tapi, pihak Kejaksaan Negeri Tua Pejat tak bergeming, Undang bahkan siap menghadapi apapun upaya yang dilakukan Manatap. "Silahkan mau melakukan pra peradilan atau mengadu ke Peradi kita siap menghadapinya,"tegas Undang.
Setengah jam pasca Manatap dilarikan ke LP Muaro Padang, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar didatangi Pengurus Peradi Cabang Padang. Kehadirannya untuk mempertanyakan perihal penasehat hukum diciduk dan ditahan jaksa.
"Kami ingin mendengar alasan apa yang digunakan pihak kejaksaan menciduk dan menahan seorang penasehat hukum,"ujar Pebrinaldi SH, fungsionaris Peradi Padang, singkat.(adrianpres)

Tidak ada komentar: